A.PENDAHULUAN
Manusia
yang merupakan mahluk tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan
mahluk mahluk ciptaan tuhan yang lainya,
walaupun demikian manusia tidak pernah lepas dari yang namanya lupa dan
salah.Karena pada dasarnya kesempurnaan hanyalah milik Alloh swt.Ketidak
taaatan baik mengerjakan hal-hal yang dilarang maupun mengabaikan perintah
Alloh disebut dengan maksiat.Kemaksiatan tersebut memunculkan dosa bagi
sangpelaku maksiat tersebut.Dosa yang di
lakukan manusia yang di ampuni dan yang tidak diampuni oleh Alloh.
Nabi
Saw bersabda tentang dua jenis dosa:
1.
Tidak disebut sebagai dosa kecil apabila dosa
tersebut dikerjakan secara terus menerus
2.
Tidak disebut
dosa besar apabila disertai dengan
istigfar.
Dosa kecil bisa menjadi lebih besar apabila
dilakukan secara terus menerus.maksudnya istigfar disini adalah bertobat
berikut syarat syaratnya, sebab taubat dapat menghapus dosa meskipun dosa itu besar. Imam dailami
meriwayatkan hadits ini dari Ibnu abbas, hanya saja kalimat pada nomor satu diletakkan pada nomor dua dan
sebaliknya.
Mari kita pelajari lebih lanjut tentang dosa
dosa besar.
B.
PEMBAHASAN
Artinya
“anas r.a berkata: ketika nabi saw di Tanya tentang dosa dosa besar, maka
jawabnya : syirik (mempersekutukan Alloh), durhaka terhadap ayah bunda,
membunuh jiwa (manusia) dan saksi palsu (mutafa’ alaih) Lu’lu’ wal marjan juz 1
hlm 128
Artinya
: “Abu Hurairoh berkata : Nabi saw bersabda: tinggalkanlah tujuh dosa yanf
dapat membinasahkan.sahabat bertanya : Apakah itu ya Rosulalloh?jawab Nabi saw
: syirik mempersekutukan Alloh, berbuat sihir (tenung) membunuh jiwa yang
diharamkan oleh Allloh kecuali dengan hak, makan harta riba, makan harta anak
yatim, melarikan diri dari perang jihad pada saat berperang, dan menuduh wanita
mukmin yang sopan (berkeluarga)dengan zina.(HR Bukhori Muslim) lu’lu’ wal
marjan Juz 1 hlm:128
Dari
dua hadits tersebut mari kita pelajari lebih jauh:
1.
Syirik
(menyekutukan Alloh)
Syirik adalah menyamakan Alloh dengan yang
lain dalam hal hal yang menjadi kekhususan-Nya.Syirik tersebut terbagi menjadi
dua yaitu syirik besar (asy-syirku al akbar) dan syirik kecil (asy-syirku al
asghar).sedangkan fenomena syirik itu dapat kita lihat dalam berbagai hal
antaralain:
a. Pemujaan dan do’a pada selain Alloh seperti
jin, berhala, taghut.Alloh menjelaskan hal ini dalam surat Al Ankabut 65)
Artinya : “maka apabila mereka naik kapal,
mereka berdo’a kepada Alloh dengan mengihlaskan ibadah kepadaNya, maka tatkala
Alloh menyelamatkan mereka kedaratan, tiba tiba mereka kembali
menyekutukkanNya. (QS Al Ankabut 65)
b. Ketatan secara mutlak kepada selain Alloh
Artinya: “Mereka
menjadikan orang alim dan rahib (pendeta0 mereka sebagai tuhan selain
Alloh”(QS-Taubah 31)
Diriwayatkan,
ketika Adi bin Hathib r.a mendengarkan rosululloh saw membaca ayat diatas, ia
berkata “wahai rosululloh kami dahulu
tidak menyembah mereka” kemudian Nabi saw bersabda : “bukankah mereka
menghalalkan untukmu apa yang diharamkan oleh Alloh kemudian kamu
menghalalkannya, dan mereka mengharamkan untukmu apa yang dihalalkan oleh Alloh
kemudian kamu mengharamkannya?” ia menjawab “memang ya” Rosululloh bersabda,
“yang demikian itu bearti menyembah mereka” (HR Tirmidzi)
c. Menjadikan tandingan tandingan untuk Alloh
dengan mencintainya melebihi kecintaanya kepada Alloh.
Artinya:”Dan diantara maanusia ada yang
menyembah tandingan tandingan selain Alloh, mereka mencintainya sebagaimana
mereka mencintai Alloh” (QS Al Baqoroh 165)
Sebagian ulama menjelaskan tentantang andaad
(tandingan-tandingan) adalah apa saja yang bisa mencabut dari islam, seperti
harta, pangkat, keluarga, dll
Beberapa akibat dari perbuatan
syirik di jelaskan dalam firman Alloh sbb
a. Alloh
tidak mengampuni dosa syirik tersebut
Artinya: “Alloh
tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan Dia”(QS an Nisa 116)
b. Haram Masuk surga
Artinya : “Sesungguhnya barang siapa yang
menyekutukan alloh maka alloh mengharamkannya masuk surga, dan tempat
kembalinya adalah neraka” (QS Al Maidah
72)
c. Terhapus semua amal
Artinya: “ dan sesungguhnya telah diriwayatkan
kepadamu dan kepada nabi nabi sebelum kamu, “jika kamu menyekutukan alloh,
niscaya akan hapuslah seluruh amalmu, dan tentulah kamu termasuk orang orang
yang merugi (QS Az Zumar 65)
2.
Sihir
Sihir adalah mengungap sesuatu yang sebabnya samar
dan tersembunyi sehingga seolah – olah mengetahui yang ghaib.para ahli sihir
mengungkapkanya dengan meminta bantuan jin (ruh-ruh jahat dan syaitan).
Artinya:“dan bahwasanya ada beberapa orang
diantara manusia meminta perlindungan pada beberapa jin. Maka jin jin itu
menambah bagi mereka dosa dan kesalahan (QS al Jin 6)ujang sihir itu dari mana
ia datang” (QS Thaha 69)
Artinya : “dan tidak akan menang para t
Nabi bersabda “ sesungguhnya mantera,
jimat-jimat dan tiwalah adalah syirik” (HR imam ahmad)Tiwalalh adalah sejenis
sihir yang digunakan untuk membuat seorang wanita mencintai suaminya.
Sedangkan bagi orang orang yang mendatangi
atau orang orang yang membenarkan tukang sihir di termasuk orang yang tidak
akan masuk surga Rosululloh saw bersabda : “ tiga orang yang tidak masuk
surga yaitu peminum khamr, pemutus
silaturrohim, dan orang yang membenarkan sihir. (HR Imam Ahmad)
3.
membunuh jiwa
yang diharamkan oleh Allloh kecuali dengan hak
Pembunuhan adalah perbuatan yang
menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar,
yang pelakunya akan dimurkai danj dikutuk Allah, serta dicampakkan ke dalam
neraka Jahanam.
Ditinjau
dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu
sebagai berikut :
a.
Pembunuhan
dengan sengaja atau direncanakan, dengan menggunakan senjata, tangan kosong,
atau lainnya yang dapat menghilangkan nyawa seseorang.
b.
Pembunuhan
seperti sengaja, yaitu pembunuhan yang tampaknya seperti sengaja padahal
sebenarnya tidak sengaja, misalnya memukul orang dengan alat yang biasanya
tidak menyebabkan kematian seperti sebatang lidi, tapi ternyata yang dipukulnya
kemudian mati.
c.
Pembunuhan
yang tidak sengaja contohnya seperti seseorang yang berbadan gemuk terpeleset
jatuh dan menimpa seorang kurus, sehingga orang yang tertimpanya itu mati.
Menurut hukum Islam, sanksi pelaku pembunuhan
adalah hukuman mati (qisas) yang pelaksanaannya ditentukan dengan
syarat-syarat tertentu. Tujuan diberlakukannya hukum qisas adalah untuk
memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketenteraman dan
kedamaian dalam masyarakat.
4.
Memakan
harta Riba
Diharamkannya
riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para
ulama.
Bahkan bisa dikatakan keharamannya.
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al qur’an, Assunah dan Ijma’ ulama’
a.
Dalam surat Ar-Ruum Allah ta’ala
berfirman:
“Dan
sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta
manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka
(yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
(QS. Ar-Ruum: 39)
Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.
b.
Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa
Jalla berfirman:
Artinya
:“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka
memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang
pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)
Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk kemudian baru diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.
c. Dalam surat Ali Imran Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)
Ayat di atas mejelaskan bahwa riba diharamkan karena dikaitkan dengan suatu tambahan yang berlipat ganda. para ahli tafsir berpendapat behwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak di praktekan pada masa tersebut tapi bukan menjadi persyaratan diharamkanya ribaBaru kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu:
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)
Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam Al-Qur’an Al-Karim. (DR.Setiawan Budi Utomo, fiqih aktual.hal: 78-79. GEMA INSANI PRESS)
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari As-Sunnah
a.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari
hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
Artinya:“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka.Hadist dia atas menerangkan memakan riba secara umum (Ahmad Azhar Basyir M.A.hukum islam tentang riba utang piutang gadai,hal: 16. PT ALMA’ARIF,BANDUNG)
b.
Diriwayatkan oleh imam Muslim dari
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
Artinya:“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”(HR.Bukhari fathul bari/V:4/H:394/bab:24)
Artinya:“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”(HR.Bukhari fathul bari/V:4/H:394/bab:24)
c.
Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari
Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah
Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
Artinya “Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai (dalam kedaan) berdarah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.” Bukhari/fathul bari/V:4/H:393/2085.
Artinya “Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai (dalam kedaan) berdarah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.” Bukhari/fathul bari/V:4/H:393/2085.
Ijma’
yang Mengharamkan RibaKaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal dari
riba adalah diharamkan, terutama sekali riba pinjaman atau hutang. Bahkan
mereka telah bersepakat dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama
Ahli Fikih seluruh madzhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang ada perbedaan
pendapat tentang sebagian bentuk masalahnya, apakah termasuk riba atau tidak
dari segi praktisnya, namun tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan
dalam persoalan itu.
Ijma’ akan pengharamannya dinukilkan dari An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa 29/419.
Pengharaman Riba tidak terbatas hanya pada syari’at islam bahkan juga ada dalam syari’at agama sebelumnya.
5.
Memakan
harta anak yatim
memakan harta anak yatim. Tentang hal
ini Allah SWT berfirman,
“‘Sesunggubnya, orang-orangyang
memakan barta anakyatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenub
perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). ‘(an-Nisaa ‘: 10)”
6.
Durhaka
kepada orang tua
berbuat durhaka kepada kedua orang
tua. Karena,Allah swr menyifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang
tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy ‘orang yang sombong lagi
celaka’. Tentang hal ini Allah swt berfirrnan,
Artinya “‘Dan berbakti kepada ibuku,
dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. ‘(Maryam: 32)”
7.
Lari
dari medan pertempuran (perang Jihad fi sabilillah)
Maksudnya, saat kaum muslimin diserang
oleh musuh mereka, dan kaum muslimin maju mempertahankan diri dari serangan
musuh itu, kemudian ada seorang muslim yang melarikan diri dari pertempuran
itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
Artinya “‘Barangsiapa yang
membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat)
perang atau bendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka
sesunggubnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allab, dan
tempatnya ialah neraka jabannam. Dan, amat buruklab tempat kembalinya. ‘(al-Anfaal: 16)”
8.
Menuduh
wanita berbuat zina
Menurut istilah dalam fikih, qazaf ialah
menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan
oleh syara'.
Qazaf termasuk ke dalam perbuatan keji, yang
hukumnya haram dan merupakan dosa besar
.
Allah SWTberfirman
Artinya “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di
dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu
Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang
mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.” Para ulama
juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’
tersebut
merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa
taubat
tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.
C.
KESIMPULAN
.
Sufyan Atsaury r.a. berkata tentang dua dasar
kemaksiatan:
1.
Setiap
kemaksiatan yang timbul dari dorongan nafsu masih bisa di harapkan ampunannya
2.
Setiap
kemaksiatan yang timbul dari dorongan kesombongan, maka tidak dapat diharapkan
ampunannya.
Sebab kedurhakaan iblis bersumber dari sikap
sombong, sedangkan ketergelinciran nabi Adam a.s akibat dorongan nafsu
Ba’du’ khukama’ menhgimbau kepada kita semua
terutama kaum muslimin untuk tidak
meremehkan dosa dosa kecil karena pada dasarnya dosa dosa kecil itu dapat
memunculkan beragam dosa besar dan dosa dosa kecil itu bisa jadi dapat
menimbulkan murka Alloh.
Rosululloh saw pernah bersabda :
1.
Sumber segala
dosa adalah cinta dunia dan
2.
Sumber dari
segala fitnah adalah tidak mau membayar 1/10 harta (zakat pertanian0 dan tidak
mau membayar zakat (pada umumnya)
Kesalahan dan dosa yang sering kita lakukan
dan kita kerjakan senantiasa di awasai dan di cata oleh malaikat sebagai amal
perbuatan yang jelek.Maka dengan mengharap kebesaran dan keagungan Alloh swt
marilah segala dosa yang telah kita lakukan untuk bersegera taubat nashoha
diiringi dengan istigfar, menyesali atas dosa yang telah kita lakukan (nadam)
dan berjanjin tidak akan mengulanginya lagi(iqla’) kemudian kita ganti semua
amal kelakuan yang jelek (dosa dosa)itu dengan amal sholeh.dan jangan sampai
kita terjerumus dalam dosa dosa besar naudzubillah mindzalik astagfirulloh
Referensi :
Nashihul Ibad
Siyatul Qulub
Tidak ada komentar:
Posting Komentar