Selasa, 29 November 2011

DOSA DOSA BESAR


A.PENDAHULUAN
Manusia yang merupakan mahluk tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk  mahluk ciptaan tuhan yang lainya, walaupun demikian manusia tidak pernah lepas dari yang namanya lupa dan salah.Karena pada dasarnya kesempurnaan hanyalah milik Alloh swt.Ketidak taaatan baik mengerjakan hal-hal yang dilarang maupun mengabaikan perintah Alloh disebut dengan maksiat.Kemaksiatan tersebut memunculkan dosa bagi sangpelaku maksiat tersebut.Dosa yang  di lakukan manusia  yang di ampuni dan  yang tidak diampuni oleh Alloh.
Nabi Saw bersabda tentang dua jenis dosa:
1.       Tidak disebut sebagai dosa kecil apabila dosa tersebut dikerjakan secara terus menerus
2.      Tidak disebut dosa besar apabila  disertai dengan istigfar.
Dosa kecil bisa menjadi lebih besar apabila dilakukan secara terus menerus.maksudnya istigfar disini adalah bertobat berikut syarat syaratnya, sebab taubat dapat menghapus  dosa meskipun dosa itu besar. Imam dailami meriwayatkan hadits ini dari Ibnu abbas, hanya saja kalimat pada   nomor satu diletakkan pada nomor dua dan sebaliknya.
Mari kita pelajari lebih lanjut tentang dosa dosa besar.

B. PEMBAHASAN

Artinya “anas r.a berkata: ketika nabi saw di Tanya tentang dosa dosa besar, maka jawabnya : syirik (mempersekutukan Alloh), durhaka terhadap ayah bunda, membunuh jiwa (manusia) dan saksi palsu (mutafa’ alaih) Lu’lu’ wal marjan juz 1 hlm 128

Artinya : “Abu Hurairoh berkata : Nabi saw bersabda: tinggalkanlah tujuh dosa yanf dapat membinasahkan.sahabat bertanya : Apakah itu ya Rosulalloh?jawab Nabi saw : syirik mempersekutukan Alloh, berbuat sihir (tenung) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allloh kecuali dengan hak, makan harta riba, makan harta anak yatim, melarikan diri dari perang jihad pada saat berperang, dan menuduh wanita mukmin yang sopan (berkeluarga)dengan zina.(HR Bukhori Muslim) lu’lu’ wal marjan Juz 1 hlm:128 
Dari dua hadits tersebut mari kita pelajari lebih jauh:
1.      Syirik (menyekutukan Alloh)
Syirik adalah menyamakan Alloh dengan yang lain dalam hal hal yang menjadi kekhususan-Nya.Syirik tersebut terbagi menjadi dua yaitu syirik besar (asy-syirku al akbar) dan syirik kecil (asy-syirku al asghar).sedangkan fenomena syirik itu dapat kita lihat dalam berbagai hal antaralain:
a.      Pemujaan dan do’a pada selain Alloh seperti jin, berhala, taghut.Alloh menjelaskan hal ini dalam surat Al Ankabut 65)

Artinya : “maka apabila mereka naik kapal, mereka berdo’a kepada Alloh dengan mengihlaskan ibadah kepadaNya, maka tatkala Alloh menyelamatkan mereka kedaratan, tiba tiba mereka kembali menyekutukkanNya. (QS Al Ankabut 65)
b.      Ketatan secara mutlak  kepada selain Alloh

Artinya: “Mereka menjadikan orang alim dan rahib (pendeta0 mereka sebagai tuhan selain Alloh”(QS-Taubah 31)

Diriwayatkan, ketika Adi bin Hathib r.a mendengarkan rosululloh saw membaca ayat diatas, ia berkata “wahai rosululloh  kami dahulu tidak menyembah mereka” kemudian Nabi saw bersabda : “bukankah mereka menghalalkan untukmu apa yang diharamkan oleh Alloh kemudian kamu menghalalkannya, dan mereka mengharamkan untukmu apa yang dihalalkan oleh Alloh kemudian kamu mengharamkannya?” ia menjawab “memang ya” Rosululloh bersabda, “yang demikian itu bearti menyembah mereka” (HR Tirmidzi)
c.       Menjadikan tandingan tandingan untuk Alloh dengan mencintainya melebihi kecintaanya kepada Alloh.

Artinya:”Dan diantara maanusia ada yang menyembah tandingan tandingan selain Alloh, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Alloh” (QS Al Baqoroh 165)
Sebagian ulama menjelaskan tentantang andaad (tandingan-tandingan) adalah apa saja yang bisa mencabut dari islam, seperti harta, pangkat, keluarga, dll
            Beberapa akibat dari perbuatan syirik di jelaskan dalam firman Alloh sbb
a.      Alloh  tidak mengampuni dosa syirik tersebut

Artinya: “Alloh tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan Dia”(QS an  Nisa 116)
b.      Haram Masuk surga

Artinya : “Sesungguhnya barang siapa yang menyekutukan alloh maka alloh mengharamkannya masuk surga, dan tempat kembalinya adalah neraka”  (QS Al Maidah 72)
c.       Terhapus semua amal

Artinya: “ dan sesungguhnya telah diriwayatkan kepadamu dan kepada nabi nabi sebelum kamu, “jika kamu menyekutukan alloh, niscaya akan hapuslah seluruh amalmu, dan tentulah kamu termasuk orang orang yang merugi (QS Az Zumar 65)
2.      Sihir
Sihir adalah mengungap sesuatu yang sebabnya samar dan tersembunyi sehingga seolah – olah mengetahui yang ghaib.para ahli sihir mengungkapkanya dengan meminta bantuan jin (ruh-ruh jahat dan syaitan).

Artinya:“dan bahwasanya ada beberapa orang diantara manusia meminta perlindungan pada beberapa jin. Maka jin jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan (QS al Jin 6)ujang sihir itu dari mana ia datang” (QS Thaha 69)
Artinya : “dan tidak akan menang para t
Nabi bersabda “ sesungguhnya mantera, jimat-jimat dan tiwalah adalah syirik” (HR imam ahmad)Tiwalalh adalah sejenis sihir yang digunakan untuk membuat seorang wanita mencintai suaminya.
Sedangkan bagi orang orang yang mendatangi atau orang orang yang membenarkan tukang sihir di termasuk orang yang tidak akan masuk surga Rosululloh saw bersabda : “ tiga orang yang tidak masuk surga  yaitu peminum khamr, pemutus silaturrohim, dan orang yang membenarkan sihir. (HR Imam Ahmad)
3.      membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allloh kecuali dengan hak
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar, yang pelakunya akan dimurkai danj dikutuk Allah, serta dicampakkan ke dalam neraka Jahanam.
 Ditinjau dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a.       Pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan, dengan menggunakan senjata, tangan kosong, atau lainnya yang dapat menghilangkan nyawa seseorang.
b.      Pembunuhan seperti sengaja, yaitu pembunuhan yang tampaknya seperti sengaja padahal sebenarnya tidak sengaja, misalnya memukul orang dengan alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti sebatang lidi, tapi ternyata yang dipukulnya kemudian mati.
c.       Pembunuhan yang tidak sengaja contohnya seperti seseorang yang berbadan gemuk terpeleset jatuh dan menimpa seorang kurus, sehingga orang yang tertimpanya itu mati.
Menurut hukum Islam, sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati (qisas) yang pelaksanaannya ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuan diberlakukannya hukum qisas adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat.
4.      Memakan harta Riba
Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para
ulama. Bahkan bisa dikatakan keharamannya.

Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al qur’an, Assunah dan Ijma’ ulama’
a.      Dalam surat Ar-Ruum Allah ta’ala berfirman:
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)

Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.

b.    Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
Artinya :“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)

Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk kemudian baru diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.

c. Dalam surat Ali Imran Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Ayat di atas mejelaskan bahwa riba diharamkan karena dikaitkan dengan suatu tambahan yang berlipat ganda. para ahli tafsir berpendapat behwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak di praktekan pada masa tersebut tapi bukan menjadi persyaratan diharamkanya ribaBaru kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu:

Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam Al-Qur’an Al-Karim. (DR.Setiawan Budi Utomo, fiqih aktual.hal: 78-79. GEMA INSANI PRESS)

Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari As-Sunnah
a.       Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

Artinya:“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka.Hadist dia atas menerangkan memakan riba secara umum (Ahmad Azhar Basyir M.A.hukum islam tentang riba utang piutang gadai,hal: 16. PT ALMA’ARIF,BANDUNG)
b.      Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
Artinya:“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”(HR.Bukhari fathul bari/V:4/H:394/bab:24)
c.       Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
Artinya “Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai (dalam kedaan) berdarah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.” Bukhari/fathul bari/V:4/H:393/2085.
Ijma’ yang Mengharamkan RibaKaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama sekali riba pinjaman atau hutang. Bahkan mereka telah bersepakat dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama Ahli Fikih seluruh madzhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk masalahnya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu.

Ijma’ akan pengharamannya dinukilkan dari An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa 29/419.
Pengharaman Riba tidak terbatas hanya pada syari’at islam bahkan juga ada dalam syari’at agama sebelumnya.
5.      Memakan harta anak yatim
memakan harta anak yatim. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“‘Sesunggubnya, orang-orangyang memakan barta anakyatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenub perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). ‘(an-Nisaa ‘: 10)”
6.       Durhaka kepada orang tua
berbuat durhaka kepada kedua orang tua. Karena,Allah swr menyifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy ‘orang yang sombong lagi celaka’. Tentang hal ini Allah swt berfirrnan,
Artinya “‘Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. ‘(Maryam: 32)”
7.      Lari dari medan pertempuran (perang Jihad fi sabilillah)
Maksudnya, saat kaum muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seorang muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
Artinya “‘Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau bendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesunggubnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allab, dan tempatnya ialah neraka jabannam. Dan, amat buruklab tempat kembalinya. ‘(al-Anfaal: 16)”
8.      Menuduh wanita berbuat zina
Menurut istilah dalam fikih, qazaf ialah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara'.
Qazaf termasuk ke dalam perbuatan keji, yang hukumnya haram dan merupakan dosa besar
. Allah SWTberfirman
Artinya  “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”  Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’
tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
 
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa
taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.
C. KESIMPULAN
.
Sufyan Atsaury r.a. berkata tentang dua dasar kemaksiatan:
1.      Setiap kemaksiatan yang timbul dari dorongan nafsu masih bisa di harapkan ampunannya
2.      Setiap kemaksiatan yang timbul dari dorongan kesombongan, maka tidak dapat diharapkan ampunannya.
Sebab kedurhakaan iblis bersumber dari sikap sombong, sedangkan ketergelinciran nabi Adam a.s akibat dorongan nafsu
Ba’du’ khukama’ menhgimbau kepada kita semua terutama kaum muslimin  untuk tidak meremehkan dosa dosa kecil karena pada dasarnya dosa dosa kecil itu dapat memunculkan beragam dosa besar dan dosa dosa kecil itu bisa jadi dapat menimbulkan murka Alloh.
Rosululloh saw pernah bersabda :
1.      Sumber segala dosa adalah cinta dunia dan
2.      Sumber dari segala fitnah adalah tidak mau membayar 1/10 harta (zakat pertanian0 dan tidak mau membayar zakat (pada umumnya)
Kesalahan dan dosa yang sering kita lakukan dan kita kerjakan senantiasa di awasai dan di cata oleh malaikat sebagai amal perbuatan yang jelek.Maka dengan mengharap kebesaran dan keagungan Alloh swt marilah segala dosa yang telah kita lakukan untuk bersegera taubat nashoha diiringi dengan istigfar, menyesali atas dosa yang telah kita lakukan (nadam) dan berjanjin tidak akan mengulanginya lagi(iqla’) kemudian kita ganti semua amal kelakuan yang jelek (dosa dosa)itu dengan amal sholeh.dan jangan sampai kita terjerumus dalam dosa dosa besar naudzubillah mindzalik astagfirulloh



Referensi :
Nashihul Ibad
Siyatul Qulub




Tidak ada komentar:

Posting Komentar