Jumat, 13 Agustus 2010
Memiliki pemerintah dan penghayatan yang lebih
mendalam terhadapajaran islam tentang pidana, hudud, waris, dan wasiat, serta mampu mengamalkan dalam kehidupan sehari hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar